MAKALAH
PPKN
Tentang
JENIS
– JENIS PELANGGARAN HAM
Disusun oleh :
M Rifqi Hidayat (19)
KELAS X-5
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah PPKN yg berjudul
jenis-jenis pelanggaran HAM ini dengan
lancar meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Jenis-jenis pelanggaran HAM. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi
perbaikan makalah selanjutnya., mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
ada saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini, dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun bagi
orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon kata apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan dihati dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bojonegoro,
Agustus 2015
Penyusun
Daftar
Isi
Cover........................................................................................ 1
Kata
Pengantar...................................................................... 2
Daftar
Isi.................................................................................. 3
BAB
1...................................................................................... 4
BAB
2...................................................................................... 5
BAB
3...................................................................................... 6
BAB
4...................................................................................... 14
Daftar
Pustaka....................................................................... 15
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dalam kehidupan sehari-hari
tentunya kita sering mendengar Hak Asasi Manusia. Baik itu di sekolah, di
rumah, maupun di tempat umum. Meskipun kita sering mendengar kata sejarah,
kebanyakan orang tidak terlalu paham dengan apa yang dimaksud oleh Hak Asasi
Manusia itu dan cenderung untuk tidak memperdulikan Hak Asasi Manusia itu dan bahkan
ada yg tidak menyadari telah melanggarnya. Oleh karena itu, dengan dibuatnya
makalah ini, kami berharap bisa menjelaskan dengan apa yang disebut dengan Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai jenis dan pelanggarannya .
BAB 2
Permasalahan
Dalam makalah ini kami akan
menerangkan permasalahan tentang apa
yang di maksud dengan Jenis-jenis Hak Asasi Manusia dan pelanggaranya, apa saja
yang dibahas dalam pelajaran PPKN yang erat hubungannya dengan Jenis-jenis Hak
Asasi Manusia (HAM). Sebelum terlalu jauh membahas tentang Jenis-Jenis Hak
Asasi Manusia (HAM) dan pelanggarannya, mari kita lihat pengertian Hak Asasi
Manusia(HAM). Hak Asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,di berikan kepada
manusia. Akan tetapi, hak asasi manusia tersebut seringkali di langgar manusi
untuk mempertahankan hak pribadinya,sebenarnya apasih Hak Asasi Manusia (HAM)
itu?Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu merupakan
anugrah-nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
Setelah pengertian itu kita akan membahas permasalahan tentang Jenis-jenis Hak
Asasi Manusia(HAM) dan jenis pelanggarannya.
BAB 3
Pembahasan
Dalam pembahasan ini, kami akan
menjelaskan tentang apa Jenis-jenis HAM dan jenis-jenis Pelanggarannya sebagai
berikut :
A. Jenis-Jenis
Hak Asasi Manusia.
Jenis
Hak Asasi Manusia itu dapat di kelompokkan menjadi berbagai jenis, Jenis Hak
Asasi tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Politik (political rights)
Hak Asasi Politik (political rights)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu,mendirikan Partai
Politik,mengadakan petisi dan lain-lain.
2.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social
and culture rights)
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture rights) yitu hak untuk memilih pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
3.
Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (procedural rights).
Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan (procedural
rights)adalah hak asasi yang misalnya dalam hal penangkapan, penggledahan,
peradilan dan sebagainya.
4.
Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak Asasi Ekonomi (property rights)yaitu hak untuk memilih sesuatu, membeli sesuatu,
menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian dengan
pihak lain dan sebagainya.
5.
Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan (rights of legal equality).
Di samping ada
Jenis-jenis hak asasi manusia ada kewajiban-kewajiban asasi itu misalnya
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Orang Tua,Membela Tanah Air,Bangsa,dan
Negara. Di dalam kemasyarakatan, kewajiban-kewajiban asasi ini hendaklah ditunaikan
lebih dahulu jadi, memenuhi kewajiban lebih dahulu, baru mendapatkan hak.
B. Jenis
Pelanggaran HAM
Pelanggaran ham di kategorikan dalam dua jenis,yaitu
:
a. Kasus
pelanggaran ham yang bersifat berat, meliputi:
1. Pembunuhan
masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksut untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok atau bangsa, ras, etnis, dan agama
dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan
HAM.
2. Kejahatan
kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditunjukan secara langsung terhadap penduduk secara paksa, pembunuhan,
penyiksaan, perbudakan dan lain-lain.
b. Kasus
Pelanggaran HAM yang biasa meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiyayaan
3. Pencemaran
nama baik
4. Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan
nyawa orang lain
BAB
4
Kesimpulan
dan Saran
A. Kesimpulan
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu merupakan anugrah-nya yang
wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Jenis-jenis hak
asasi yaitu: Hak asasi politik (political
rights), Hak asasi Sosial dan Budaya (social
and culture rights), Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural
rights),Hak asasi Ekonomi (property
rights)Sejarah adalah cabang ilmu yang mengkaji secara sistematis
keseluruhan perkembangan proses perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat
dengan segala aspek kehidupannya yang terjadi pada masa lampau. Ciri-ciri
sejarah atau unsur unsur sejarah yaitu peristiwa tersebut unik(enmalig),
peristiwa tersebut besar pengaruhnya, menyangkut kehidupan manusia, dibatas
unsur spasial (tempat) dan temporal (waktu).
B. Saran
Pemahaman tentang Jenis-jenis HAM dan pelanggarannya
itu sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena
itu mempelajari tentang Jenis-jenis HAM dan pelanggarannya sudah menjadi
kebutuhan bagi kita. Selain memahami dan mempelajarinya kita juga harus
menerapkannya dalam kehidupan kita, supaya kita bisa terhindar oleh pelanggaran
HAM tersebut dan semoga mendapat hikmah dari itu.