DAK (dana alokasi khusus)
oleh : M
Rifqi Hidayat
DAK (dana alokasi khusus)
1. Penjelasan tentang DAK
Pengertian
DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang
menyebutkan bahwa:
“Dana
Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan
prioritas nasional.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat
(4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut
dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan. Jadi penjelasan DAK ( dana alokasi khusus ) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific
grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau
kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita
juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom
(SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus
meliputi :
1.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak
mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
2.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
3.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai
4.Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
2. Proses pencairan DAK
2.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
3.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai
4.Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
2. Proses pencairan DAK
seperti DAK pada umumnya, DAK ( dana alokasi khusus ) tidak bisa digunakan
apabila belum dicairkan berikut langkah-langkah mencairkan DAK :
1. menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke ke pak RT
2. membawa fotocopy KK dan buku TaWa (bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya
)
3. menyetorkan baerkas yang telah dibawa ke balai desa
4. menunggu panggilan dari balai desa
5. menerima bukti setoran DAK dari balai desa
6. membawa bukti setoran DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan
dana
7. menerima rincian penggunaan DAK
8. menyetorkan ke BPR daerah
9. menerima dana dari BPR
10. menggunakan dana sesuai rincian yang tertera
susah ya kawan-kawan punyaku aja belum sempat ke ambil hehehe...
3. Kegunaan Bantuan DAK secara ideal.
1. Untuk mengatasi permasalahan ketimpangan fiskal vertical. Hal ini
disebabkan sebahagian besar sumber-sumber penerimaan utama di negara yang
bersangkutan. Jadi pemerintah daerah hanya menguasai sebahagian kecil
sumber-sumber penerimaan negara atau hanya berwenang untuk memungut pajak yang
bersifat lokal dan mobilitas yang rendah dengan karakteristik besaran
penerimaan relatif kurang signifikan.
2. Untuk menanggulangi persoalan ketimpangan fiskal horizontal. Hal
ini disebabkan karena kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan sangat
bervariasi, tergantung kepada kondisi daerah dan sangat bergantung pada sumber
daya alam yang dimiliki daerah tersebut.
3. Untuk menjaga standar pelayanan minimum di setiap daerah tersebut.
4. Untuk stabilitas ekonomi. Dana Alokasi Umum dapat dikurangi di
saat perekonomian daerah sedang maju pesat, dan dapat ditingkatkan ketika
perekonomian sedang lesu.
5. Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal vertical
6. Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal horizontal
7. Menginternalisasikan/memperhitungkan sebahagian atau seluruh limpahan
manfaat/biaya kepada daerah yang menerima limpahan manfaat tersebut.
8. Sebagai bahan edukasi bagi pemerintah daerah agar secara intensif menggali
sumber-sumber penerimaannya, sehingga hasil yang diperoleh menyamai bahkan
melebihi kapasitasnya.
4. Kegunaan Bantuan DAK secara Riil.
Anggaran tersebut digunakan rata-rata digunakan untuk pengadaan
infrastruktur kesehatan, dan obat dan perbekalan kesehatan dalam rangka
memenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan pada pelayanan kesehatan
primer. Pengadaan infrastruktur kesehatan, meliputi:
a. Pembangunan Puskesmas;
b. Pembangunan Puskesmas Perawatan;
c. Pembangunan Pos Kesehatan Desa;
d. Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan;
e. Pengadaan Kendaraan roda dua untuk Bidan Desa.
- membeli
baju baru tapi baju sekolah jangan sampai ketinggalan
- tambahan
modal untuk ganti HP baru
- uang
saku untuk jalan - jalan
- membantu
menambah uang tabungan siswa
- memperlancar
sekolah siswa
Terima kasih
1. Allah SWT atas segala rizqinya
2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
sumber tambahan :
https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_Alokasi_Khusus
https://www.researchgate.net/profile/Charles_Sampford2/publication/237743263_Mekanisme_dan_Penggunaan_Dana_Alokasi_Khusus_DAK_SMERU/links/00b49533c7c3d9eba2000000/Mekanisme-dan-Penggunaan-Dana-Alokasi-Khusus-DAK-SMERU.pdf
https://www.researchgate.net/profile/Charles_Sampford2/publication/237743263_Mekanisme_dan_Penggunaan_Dana_Alokasi_Khusus_DAK_SMERU/links/00b49533c7c3d9eba2000000/Mekanisme-dan-Penggunaan-Dana-Alokasi-Khusus-DAK-SMERU.pdf