Pengertian,Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

MAKALAH PPKN


Tentang
JENIS – JENIS PELANGGARAN HAM
Disusun oleh :
 M Rifqi Hidayat                             (19)



KELAS  X-5
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah PPKN yg berjudul jenis-jenis pelanggaran HAM  ini dengan lancar meskipun banyak kekurangan didalamnya.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Jenis-jenis pelanggaran HAM. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah selanjutnya., mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa ada saran yang membangun.
            Semoga makalah sederhana ini, dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun bagi orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon kata apabila terdapat  kata-kata yang kurang berkenan dihati dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Bojonegoro, Agustus 2015
Penyusun

Daftar Isi
Cover........................................................................................ 1
Kata Pengantar...................................................................... 2
Daftar Isi.................................................................................. 3
BAB 1...................................................................................... 4
BAB 2...................................................................................... 5
BAB 3...................................................................................... 6
BAB 4...................................................................................... 14
Daftar Pustaka....................................................................... 15





BAB 1
PENDAHULUAN 
      A.    Latar belakang
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering mendengar Hak Asasi Manusia. Baik itu di sekolah, di rumah, maupun di tempat umum. Meskipun kita sering mendengar kata sejarah, kebanyakan orang tidak terlalu paham dengan apa yang dimaksud oleh Hak Asasi Manusia itu dan cenderung untuk tidak memperdulikan Hak Asasi Manusia itu dan bahkan ada yg tidak menyadari telah melanggarnya. Oleh karena itu, dengan dibuatnya makalah ini, kami berharap bisa menjelaskan dengan apa yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai jenis dan pelanggarannya .









BAB 2
Permasalahan
            Dalam makalah ini kami akan menerangkan  permasalahan tentang apa yang di maksud dengan Jenis-jenis Hak Asasi Manusia dan pelanggaranya, apa saja yang dibahas dalam pelajaran PPKN yang erat hubungannya dengan Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelum terlalu jauh membahas tentang Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggarannya, mari kita lihat pengertian Hak Asasi Manusia(HAM). Hak Asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,di berikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi manusia tersebut seringkali di langgar manusi untuk mempertahankan hak pribadinya,sebenarnya apasih Hak Asasi Manusia (HAM) itu?Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu merupakan anugrah-nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Setelah pengertian itu kita akan membahas permasalahan tentang Jenis-jenis Hak Asasi Manusia(HAM) dan jenis pelanggarannya.  




BAB 3
Pembahasan
Dalam pembahasan ini, kami akan menjelaskan tentang apa Jenis-jenis HAM dan jenis-jenis Pelanggarannya sebagai berikut :
A.    Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia.
         Jenis Hak Asasi Manusia itu dapat di kelompokkan menjadi berbagai jenis, Jenis Hak Asasi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Hak Asasi Politik (political rights)
Hak Asasi Politik (political rights)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu,mendirikan Partai Politik,mengadakan petisi dan lain-lain.
2. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture rights)
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture rights) yitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
3. Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (procedural rights).
Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (procedural rights)adalah hak asasi yang misalnya dalam hal penangkapan, penggledahan, peradilan dan sebagainya.
4. Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak Asasi Ekonomi (property rights)yaitu hak untuk memilih sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian dengan pihak lain dan sebagainya.
5. Hak Asasi untuk memperoleh Perlakuan yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan (rights of legal equality).
Di samping ada Jenis-jenis hak asasi manusia ada kewajiban-kewajiban asasi itu misalnya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,Orang Tua,Membela Tanah Air,Bangsa,dan Negara. Di dalam kemasyarakatan, kewajiban-kewajiban asasi ini hendaklah ditunaikan lebih dahulu jadi, memenuhi kewajiban lebih dahulu, baru mendapatkan hak.
B.     Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran ham di kategorikan dalam dua jenis,yaitu :
a.       Kasus pelanggaran ham yang bersifat berat, meliputi:
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksut untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok atau bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM.
2.      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukan secara langsung terhadap penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain-lain.
b.      Kasus Pelanggaran HAM yang biasa meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiyayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain












BAB 4
Kesimpulan dan Saran
      A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu merupakan anugrah-nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Jenis-jenis hak asasi yaitu: Hak asasi politik (political rights), Hak asasi Sosial dan Budaya (social and culture rights), Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),Hak asasi Ekonomi (property rights)Sejarah adalah cabang ilmu yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek kehidupannya yang terjadi pada masa lampau. Ciri-ciri sejarah atau unsur unsur sejarah yaitu peristiwa tersebut unik(enmalig), peristiwa tersebut besar pengaruhnya, menyangkut kehidupan manusia, dibatas unsur spasial (tempat) dan temporal (waktu).

      B.     Saran

Pemahaman tentang Jenis-jenis HAM dan pelanggarannya itu sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu mempelajari tentang Jenis-jenis HAM dan pelanggarannya sudah menjadi kebutuhan bagi kita. Selain memahami dan mempelajarinya kita juga harus menerapkannya dalam kehidupan kita, supaya kita bisa terhindar oleh pelanggaran HAM tersebut dan semoga mendapat hikmah dari itu. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »