DAK


DAK (dana alokasi khusus)

oleh : M Rifqi Hidayat

1. Penjelasan tentang DAK

Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Jadi penjelasan DAK ( dana alokasi khusus ) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
1.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
2.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
3.Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai
4.Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.


Hasil gambar untuk gambar dak dana alokasi khusus






















2. Proses pencairan DAK 
seperti DAK pada umumnya, DAK ( dana alokasi khusus ) tidak bisa digunakan apabila belum dicairkan berikut langkah-langkah mencairkan DAK :
1.     menyetorkan nama lengkap sekaligus nama orang tua ke ke pak RT
2.     membawa fotocopy KK dan buku TaWa (bagi yang sudah menerima DAK sebelumnya )
3.     menyetorkan baerkas yang telah dibawa ke balai desa
4.     menunggu panggilan dari balai desa
5.     menerima bukti setoran DAK dari balai desa
6.     membawa bukti setoran DAK ke sekolah untuk dibuatkan rincian penggunaan dana
7.     menerima rincian penggunaan DAK
8.     menyetorkan ke BPR daerah 
9.     menerima dana dari BPR
10.   menggunakan dana sesuai rincian yang tertera

susah ya kawan-kawan punyaku aja belum sempat ke ambil hehehe...

3. Kegunaan Bantuan DAK secara ideal.

1.  Untuk mengatasi permasalahan ketimpangan fiskal vertical. Hal ini disebabkan sebahagian besar sumber-sumber penerimaan utama di negara yang bersangkutan. Jadi pemerintah daerah hanya menguasai sebahagian kecil sumber-sumber penerimaan negara atau hanya berwenang untuk memungut pajak yang bersifat lokal dan mobilitas yang rendah dengan karakteristik besaran penerimaan relatif kurang signifikan.
2.  Untuk menanggulangi persoalan ketimpangan fiskal horizontal.  Hal  ini disebabkan karena kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan sangat bervariasi, tergantung kepada kondisi daerah dan sangat bergantung pada sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut.
3.   Untuk menjaga standar pelayanan minimum di setiap daerah tersebut.
4.   Untuk stabilitas ekonomi.  Dana Alokasi Umum dapat dikurangi di  saat perekonomian daerah sedang maju pesat, dan dapat ditingkatkan ketika perekonomian sedang lesu.
5.   Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal vertical
6.   Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal horizontal
7. Menginternalisasikan/memperhitungkan sebahagian atau seluruh limpahan manfaat/biaya kepada daerah yang menerima limpahan manfaat tersebut.
8.     Sebagai bahan edukasi bagi pemerintah daerah agar secara intensif menggali sumber-sumber penerimaannya, sehingga hasil yang diperoleh menyamai bahkan melebihi kapasitasnya.

4. Kegunaan Bantuan DAK secara Riil.

    Anggaran tersebut digunakan rata-rata digunakan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, dan obat dan perbekalan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan pada pelayanan kesehatan primer. Pengadaan infrastruktur kesehatan, meliputi:
a.     Pembangunan Puskesmas;
b.     Pembangunan Puskesmas Perawatan;
c.     Pembangunan Pos Kesehatan Desa;
d.     Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan;
e.     Pengadaan Kendaraan roda dua untuk Bidan Desa.
  •  membeli baju baru tapi baju sekolah jangan sampai ketinggalan
  • tambahan modal untuk ganti HP baru
  • uang saku untuk jalan - jalan
  • membantu menambah uang tabungan siswa 
  • memperlancar sekolah siswa


Terima kasih
1. Allah SWT atas segala rizqinya
2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
sumber tambahan :

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »